Senin, 24 Juni 2013

Nama Santo Yosef Ditambahkan Dalam Doa Syukur Agung Dan Implementasinya di Lapangan

By Andreas

Pada tanggal 19 Juni 2013, Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen mengeluarkan dekrit tertanggal 1 Mei 2013 dan ditandatangani oleh Prefek dari kongregasi itu, Antonio Canizares Kardinal Llovera, yang menetapkan bahwa, setelah Santa Perawan Maria, nama suaminya Santo Yosef  juga dibacakan dalam Doa Syukur Agung II, III, dan IV.
Fotokopi dari document USCCB tentang pemberitahuan dekrit – Paternas vices (Prot. N. 215/11/L) – dari Kongregasi Ibadat Ilahi
“Umat beriman dalam Gereja Katolik”, seperti yang tertulis didekrit tersebut, ”telah menunjukkan devosi terus menerus kepada Santo Yosef dan telah sungguh-sungguh dan terus-menerus menghormati kenangannya sebagai suami tersuci dari Bunda Allah dan sebagai Pelindung surgawi dari Gereja semesta. Karena alasan ini Beato Paus Yohanes XXIII, pada hari-hari Konsili Ekumenis Vatikan II yang Mahakudus, mengeluarkan dekrit bahwa nama Santo Yosef ditambahkan pada Kanon Romawi kuno (Red: Doa Syukur Agung I). Dalam menanggapi petisi-petisi yang diterima dari tempat-tempat di seluruh dunia, Paus Benediktus XVI menganggap petisi-petisi tersebut layak diimplementasikam dan dengan murah hati menyetujuinya. Demikian juga
Paus Fransiskus baru-baru ini mengukuhkannya. Maka dengan ini Paus didepan hadapan mereka persekutuan penuh Para Kudus yang, pernah berziarah di dunia ini, kini menuntun kita kepada Kristus dan mempersatukan kita bersama dengan Dia”.

Bagaimana implementasinya dilapangan?
“Sehubungan dengan teks Latin, rumusan-rumusan tersebut dengan ini dinyatakan secara khusus. Dengan sendirinya Kongregasi akan segera menyediakan terjemahan asli dalam bahasa-bahasa Barat yang lebih luas; mengenai bahasa-bahasa lain, terjemahan harus disiapkan oleh Konferensi Waligereja, menurut norma hukum, untuk dikukuhkan oleh Tahta Suci melalui Kongregasi ini”, demikian lanjutan isi dari dekrit tersebut.
Seperti yang tertulis diatas terjemahan lokal harus disiapkan (yang resmi terjemahan latin) dan harus lewat pengukuhan dari Tahta Suci, dibutuhkan waktu untuk mengimplementasikan hukum universal ini, di surat tersebut juga tidak dituliskan untuk dilaksanakan sesegera mungkin. Pada umumnya keputusan ini didahului dengan pem-publikasi-an keputusan ke dalam Acta Apostolicae sedis (Vatican Journal Record), dan kemudian tambahan tiga bulan lagi untuk kuat secara hukum menurut KHK  no  8 § 1. 
Tentu saja kami gembira sekali dengan berita ini, tapi dalam waktu dekat kayaknya kita belum bisa mendengar para Imam mengucapkan kalimat yang baru ditambahkan tersebut didalam Doa Syukur Agung II, III atau IV (atau mungkin saja ada Imam-Imam yang belum tahu dengan berita ini). Tiga bulan lagi atau lebih mungkin…?? kita tunggu saja sambil berdoa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar